Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Setempat Kasus Cerai, Didatangi Pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 17:28 WIB
loading...
Inara Rusli Jalani Pemeriksaan...
Inara Rusli didatangi pihak PA Jakbar pada Jumat (13/10/2023). Hal ini terkait sidang pemeriksaan setempat atau destence. Foto/ Instagaram.
A A A
JAKARTA - Inara Rusli didatangi pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Jumat (13/10/2023). Hal ini dilakukan dalam rangka menggelar sidang pemeriksaan setempat atau destence.

Kuasa hukum Inara Rusli , Arjana Bagaskara menjelaskan, sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh majelis hakim, panitera pengganti serta kuasa hukum dari Virgoun .



"Agendanya hari ini adalah pemeriksaan setempat untuk objek dari harta bersama yang ada dalam gugatan pihak penggugat. Satu rumah dan satu kendaraan. Ada majelis hakim, panitera pengganti, dan kuasa hukumnya Virgoun juga hadir," ujar Arjana Bagaskara kepada wartawan.

Mulkan Let Let yang juga jadi tim kuasa hukum Inara Rusli menambahkan, dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim memeriksa sejumlah aset, baik rumah atau mobil, di mana ada di dalam tuntutan Inara Rusli.

"Pemeriksaan tadi berkaitan dengan batasannya di mana, dipastikan obyek itu benar-benar ada atau tidak. Untuk mobil juga sama, dipastikan mobilnya ada, nomor rangkanya sama," jelas Mulkan Let-let.

Sayang, dalam kesempatan itu Inara Rusli memilih tidak menemui awak media lantaran mantan personel girlband Bexxa itu tengah dalam kondisi tidak fit.

"Mempertimbangkan privasi dari tetangga ibu Inara juga kan. Jadi bukan cuma ke ibu Inara, tapi ke lingkungannya juga. Klien kami juga kebetulan sedang kurang enak badan," tutur Mulkan Let Let.



Diketahui, dalam sidang pemeriksaan setempat atau destence itu, tidak dihadiri oleh Virgoun , namun hanya diwakili kuasa hukum.

Adapun sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat selanjutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Beragenda saksi ahli kedua dari pihak Inara Rusli sebagai pengunggat.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)